PEKANBARU - Seorang pria berinisial GS alias Agus (26) diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi. Ia diamankan usai melakukan aksi pencurian terhadap kabel lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Ahad (14/12) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Zebra, Sukajadi.
Adapun barang yang dicuri berupa kabel twisted atau kabel listrik sepanjang kurang lebih 50 meter serta dua buah NSB, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 juta.
"Kami mengamankan pelaku saat sedang beraksi, saat petugas sedang patroli. Pelaku diamankan bersama barang bukti," kata AKP Leo Dirgantara, Rabu (17/12).
Leo menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan saat personel Polsek Sukajadi tengah melaksanakan patroli rutin.
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang berusaha membuka instalasi kabel penerangan jalan di lokasi tersebut. Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita kabel sepanjang sekitar 50 meter serta dua unit NSB yang diduga kuat hendak dibawa kabur.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kabel tersebut," terangnya.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sukajadi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

